Hakim Nyatakan Pegi Setiawan Tak Bersalah, Minta Pulihkan Nama Baik

0
Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Pegi Setiawan dinyatakan bebas, hal tersebut disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung, Senin (8/7/24).

Dalam kesempatan tersebut, Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar-Red) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Pegi Setiawan),” kata hakim Eman.

 

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi dari tahanan. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah batal demi hukum.

 

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tandasnya.

Selain itu juga, Eman menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” tambahnya

Hakim juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.***

Baca Juga  Wujudkan Pemenuhan HAM, Rutan Cirebon Prioritaskan Pengunjung Disabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *