Seret Nama Artis Ternama dan Penangkapan Dianggap Janggal, Kuasa Hukum NSA Siap Ajukan Praperadilan
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dianggap melakukan penangkapan diluar prosedur, NSA, diduga tersangka kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta akan mengajukan praperadilan terhadap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Hal tersebut disampaikan Agus Prayoga Kuasa hukum NSA di salah satu kafe bilangan Jl. Mohamad Toha, Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (17/9/24) sore.
Disampaikan Agus, pada saat penangkapan tersebut, pihak berwajib tidak menunjukan surat penangkapan kepada pihak keluarga. Sehingga, dianggap melanggar prosedur.
“Kami juga heran kenapa pihak kepolisian tidak menunjukan surat resmi penangkapan kepada keluarga,” ungkapnya.
Hal lainnya yang diutarakan dihadapan para awak media, yaitu, adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pihak berwajib saat pemeriksaan.
“Kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri dan kompolnas,” sebutnya.
Selain itu, selebritis papan atas yaitu Uya Kuya akan dilaporkan pihaknya kepada Kepolisian dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Uya Kuya telah membuat narasi bahwa NSA telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya. Sementara keterangan HN (pelapor) sendiri meralat bahwa itu bukanlah perkosaan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kasus tersebut berdasar laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V1/2023. (Cepy)