Gelar Rapat Pleno, KPU Kota Cirebon Tetapkan Nomor Urut Calon Kepala Daerah
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar kegiatan pengundian dan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota dinkantor KPU setempat, Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Senin (23/9/24).
Kegiatan tersebut dihadiri ketiga Paslon, unsur Forkopimda dan tim sukses ketiga Paslon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan Pilkada serentak 2024.
“Dari hasil pengundian nomor tersebut, masing masing-masing Paslon sudah ndapatkan nomor urut,” kata Mardeko.
Dijelaskannya, sesuai nomor 160 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2024.
“Ketua Komisi pemilihan Umum Kota Cirebon menimbang dan mengingat , memutuskan menetapkan keputusan Komisi pemilihan Umum Kota Cirebon tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2024,_ ucap Mardeko.
Selain itu, pihaknya menetapkan nomor urut Pasangan calon pemilihan walikota dan tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Cirebon pada tanggal 23 September 2023, Ketua Komisi pemilihan Umum Kota Cirebon Mardeko di tanda tangan lampiran keputusan walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2024,” ungkapnya saat membacakan keputusan penetapan nomor urut dihadapan para Paslon.
Diakhir acara, para Paslon nampak membacakan deklarasi damai dan kampanye bebas narkoba. (Cepy)