Gelar Apel Siaga, Bawaslu Kota Cirebon Terapkan Pengawasan Ketat
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (2/10/24).
Dihadiri 3 pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menegaskan pihaknya akan menjalankan pengawasan secara ketat selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ia menambahkan, bahwa pentingnya pengawasan yang berpedoman pada norma dan aturan kampanye yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa dalam tahapan kampanye ini, Bawaslu benar-benar mengawasi sesuai dengan norma yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun memastikan semua pihak, termasuk Pemda dan para paslon, menaati serta berpedoman pada aturan kampanye yang ada.
“Dalam upaya penegakan keadilan pemilu, Bawaslu lebih memprioritaskan langkah pencegahan ketimbang penindakan terhadap pelanggaran,” tandasnya .
Pihaknya berharap, dengan adanya apel tersebut, kesadaran bersama pentingnya pencegahan potensi pelanggaran semakin meningkat.
“Maka dari itu, kegiatan ini memiliki tujuan untuk membangun kesadaran bersama, agar semua pihak terlibat aktif dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Sehingga, proses kontestasi Pemilihan 2024 ini akan berlangsung dengan integritas, dimana siapapun yang terpilih telah melalui tahapan yang sesuai norma,” tandasnya.
Sementara itu, Nurul Fajri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) memastikan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan. sehingga, pada akhirnya bisa melahirkan kepala daerah yang terbaik.
“Kami telah mengeluarkan 42 himbauan, baik kepada jajaran KPU sebagai penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, hingga pemerintah
daerah,” jelasnya.
Salah satu himbauan yang ditekankan adalah tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk kampanye, dimana harus berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan fasilitas seperti lapangan atau stadion, namun harus tetap mengedepankan asas keadilan,” pungkasnya. (Cepy)