Kunjungi Tempat Peribadatan Sementara, Panglima Tinggi LMA Nuswantara Dorong Terciptanya Kondusifitas
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Penggunaan gudang menjadi tempat ibadah sementara umat Kristiani di Jl. Kalijaga, RT/W 01/03, Kota Cirebon menyita perhatian publik.
Guna menghindari hal yang tidak diharapkan, Laskar Agung Macan Ali (LMA) Nuswantara mendorong untuk terciptanya kondusifitas dengan mendatangi langsung tempat ibadah sementara tersebut.
Panglima tinggi LMA Nuswantara Prabu Diaz menjelaskan, pihaknya mendatangi lokasi bertujuan untuk berkoordinasi dengan pengurus gereja dan melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait izin tempat ibadah sementara tersebut.
Dikatakannya, gereja telah mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.
Meski demikian, adanya protes dari sebagian masyarakat menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal.
Pihaknya berharap, semua pihak dapat menahan diri dan tidak mengambil langkah yang bisa memicu konflik.
“Kami juga menghimbau agar perbedaan pandangan dapat disalurkan melalui jalur resmi, seperti menyampaikan aspirasi kepada pemerintah setempat tanpa aksi yang berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga,” kata Prabu Diaz, Rabu (30/10/24).
Ditegaskannya, pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama serta menjunjung nilai kebersamaan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
“Kegiatan ini juga didukung sejumlah organisasi lokal yang bergerak di bidang toleransi dan kemanusiaan, yang berharap agar seluruh pihak dapat menyelesaikan polemik ini dengan cara musyawarah,” tambahnya.
Sementara itu, Pendeta Tomas Agus Handoko, penanggung jawab Gereja Mawar Sharon, menjelaskan bahwa pihak gereja telah melalui prosedur yang diatur, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar dan pemerintah Kelurahan.
Menurutnya, kesepakatan telah dicapai dengan warga dan rekomendasi dari pihak kelurahan juga sudah diperoleh.
“Kami sudah mengikuti prosedur sesuai SKB 2 Menteri, termasuk mengantongi dukungan dari warga sekitar. Rekomendasi juga sudah terbit dari kelurahan, dan proses izin saat ini tinggal melanjutkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Pendeta Tomas, izin sementara ini berlaku selama dua tahun dan berharap situasi di Cirebon tetap aman serta penuh toleransi.
“Kami sangat menghargai adanya dialog untuk mencapai solusi terbaik tanpa ada pihak yang merasa terganggu,” pungkasnya. (Cepy)