Nekad Promosikan Judol, Perempuan Asal Pabedilan Ini Ditangkap Polisi

0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Nekad mempromosikan judi online (Judol) seorang perempuan inisial ANS (25) salah satu warga Pabedilan, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota dan merasakan dinginnya hotel prodeo.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan ketertarikan pelaku berawal dari tawaran OTK (Orang Tak Dikenal) di media sosial yang menawarkan untuk mempromosikan salah satu situs Judol.

Karena diimingi keuntungan hingga Rp2 juta, ANS pun langsung menyetujuinya dan bergabung dengan grup aplikasi pesan Judol bernama Talent Kerang.

“Selanjutnya pelaku mengiklankan Judol di akun Instagram miliknya,” kata Anggi.

. Selain itu pula ANS ditawari lagi akan mendapatkan Rp50 ribu per orang jika merekrut orang lain (player). Sehingga tersangka ANS berhasil merekrut anggota sebanyak 18 orang.

“Tersangka ANS ini kami tangkap hasil dari anggota Siber melakukan patroli cyber di media sosial. Tersangka kami amankan beserta barang bukti judi online,”kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu siang (13/11/24).

Atas perbuatannya, AKP Anggi menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (Cepy)

 

Baca Juga  Nyaris Ambruk, Atap Gedung Damkar Ancam Keselamatan Pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *