Nekad Lakukan Pelanggaran, Ketua KPU Jabar Diberhentikan
CIREBONWARTANEWS.COM, Bandung – Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Pemberhentian Ummi diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan pemilu, yang disiarkan secara langsung di akun YouTube DKPP.
Ikhwal pemecatan berawal dari pengaduan terhadap Ummi Wahyuni dilakukan oleh Eep Hidayat, yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/10).
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (2/12). ***