Sanksi Hukum Menanti, Kepala KCD Pendidikan X Jabar : Jauhi Judol
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kasus judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini menjadi musuh bersama, terlebih Pemerintah RI melalui Presiden Prabowo menyatakan perang dan terus melakukan pemberantasan terhadap kedua kasus tersebut.
Sebagai program asta cita Presiden Prabowo, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Jabar, Ambar Tri Widodo mendukung dengan menyatakan penolakannya terhadap Judol dan Pinjol ilegal yang diwujudkan dalam bentuk deklarasi serta penandatanganan bersama insan pendidikan di salah satu hotel di Kota Cirebon pada Kamis (28/11) lalu.
“Kami berkewajiban memberikan informasi terkait bahaya Judol yang biasanya oleh anak anak kita di SMA diawali dengan game online kemudian ke Judol,” kata Ambar.
Berdampak pada aspek hukum, Ia pun mewanti-wanti para guru dan Kepala Sekolah di wilayah tugasnya untuk menjauhi Judol dan pinjol ilegal tersebut.
Terkait sanksi, sesuai yang disampaikan Menko dan kerjasama dengan kementerian Dikdasmen termasuk kategori pidana umum.
“Jadi kita serahkan kepada tindak pidana umum dan apabila terbukti maka terkena PP 97 terkait disiplin pegawai. Berarti sanksinya berjenjang, ada sedang berat dan ringan,” tandasnya
Ia pun berharap semua mengikuti semua menjalankan apa yang menjadi program pemberantasan Judol tersebut.
“Kami mengajak untuk mensukseskan Asta cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan Judol,” pungkasnya. (Cepy)