Advokat LLAJ Desak Aparat Gunakan Pasal Pidana Korporasi dalam Kecelakaan Truk dan Bus

0
IMG-20260501-WA0006
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta –Pola penanganan kecelakaan angkutan niaga di Indonesia dinilai masih sangat timpang dan belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Selama ini, setiap kali terjadi kecelakaan maut yang melibatkan bus atau truk, proses hukum hampir selalu berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka tunggal.

Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, S.H., menyoroti fenomena ini sebagai bentuk “Keadilan yang Berhenti di Kursi Kemudi”.

Menurutnya, pendekatan hukum yang ada saat ini gagal melihat bahwa kecelakaan angkutan niaga bukanlah sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan sistemik korporasi.

Eddy menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kendaraan pribadi dan angkutan niaga. Jika kendaraan pribadi dikemudikan atas kehendak sendiri, sopir angkutan niaga bekerja di bawah perintah, target, dan kebijakan perusahaan.

“Sopir bukan aktor tunggal, melainkan bagian dari rantai keputusan yang jauh lebih besar. Namun, penegakan hukum kita masih bertumpu pada Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 yang menitikberatkan pada kelalaian individu,” kata Eddy.

Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap tanggung jawab korporasi menyebabkan kecelakaan serupa terus berulang. Perusahaan seringkali tetap beroperasi tanpa sanksi berarti meski armada mereka terlibat kecelakaan fatal akibat manajemen yang buruk.

Merujuk pada teori keselamatan Swiss Cheese Model dari James Reason, Eddy menekankan bahwa kecelakaan terjadi karena adanya lubang-lubang kegagalan di berbagai lapisan, Perizinan dan Pengawasan yang lemah, Manajemen Perusahaan yang abai terhadap perawatan, Tekanan Operasional (jam kerja tidak manusiawi) juga Kondisi Teknis (seperti praktik ODOL dan modifikasi ilegal).

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya normalized deviance—penyimpangan yang dianggap normal karena terus dibiarkan. Seperti kendaraan ODOL dan perawatan yang diabaikan,” tegasnya.

Meskipun berbagai regulasi seperti Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU) sudah ada, implementasinya dinilai kehilangan taji saat kecelakaan terjadi. Namun, Eddy melihat harapan baru pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam KUHP baru tersebut, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur secara eksplisit pada Pasal 45 hingga 50, serta Pasal 118 hingga 122.

Sedangkan pada Pasal 474, bahkan dapat digunakan untuk menjerat pihak pengambil keputusan di korporasi jika kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa serta Hukum kini memiliki instrumen untuk tidak lagi berhenti hanya di tangan pengemudi.

Eddy Suzendi menutup opininya dengan menekankan bahwa keselamatan lalu lintas adalah bagian dari hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945.

Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memiliki keberanian menyeret pemilik perusahaan ke meja hijau jika terbukti lalai dalam sistem manajemen keselamatan.

“Selama penegakan hukum hanya menghukum sopir, perusahaan tidak memiliki insentif untuk berubah. Selama keadilan berhenti di kursi kemudi, maka kematian di jalan raya akan terus menjadi rutinitas, bukan lagi tragedi,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *