Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Puluhan Pengedar Barang Haram

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dalam operasi yang berlangsung dalam kurun waktu bulan  Desember 2024 hingga Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan AKBP Eko Iskandar didampingi AKP Juntar Hutasoit Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota saat konferensi pers di halaman Polres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon,Jumat (14/2/25).

Dari Operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan tersangka dan sejumlah barang bukti dari 19 LP (Laporan Polisi).

“Sebanyak 20 orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar berhasil diamankan,” kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba.

Adapun batang bukti yang berhasil diamankan,137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi (inex), 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000,” ujar Kapolres

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, diantaranya :

Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga  Kabar Terbaru Penanganan Tewasnya Pekerja CSB, Ini Kata Polisi

Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *