Tawuran Bawa Senjata Tajam, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

0
IMG_20250522_14385155
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap para pelaku tawuran konten yang terjadi di depan salah satu minimarket sekira pukul 03.00 WIB, Selama (20/5/25).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, setelah mendapat laporan kejadian tersebut, pihaknya bergerak cepat mengamankan tiga pelaku dan 1 buron.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, menurut Kapolres merupakan siswa aktif atau masih berstatus pelajar.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian leher belakang dan harus mendapat lima jahitan,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut sebelumnya telah direncanakan oleh 4 kelompok geng motor, yaitu, Astaga, Boys Mawar dan Warbeh.

“Tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori kriminalitas,” tandas AKBP Eko Iskandar.

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihaknya, antara lain,  1 (satu) buah Celurit dengan panjang sekitar 190 CM, 1 (satu) buah Celurit (Martin) dengan panjang sekitar 30 CM dan 1 (satu) buah Celurit cocor bebek dengan panjang sekitar 60 CM.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa hak, diancam hukuman penjara 10 tahun.

“Para tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP: Menggunakan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

Baca Juga  Jelang Masa Arus Mudik Lebaran 2024, Kapolres Cirebon Kota Cek Jalur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *