Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Kamar Kos

0
IMG-20260120-WA0041
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil menggerebek sebuah kamar kos yang dijadikan pabrik rumahan (home industry) produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Dalam operasi tersebut, Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka AF memproduksi barang haram tersebut secara mandiri di dalam kamar kosnya.

“Tersangka meracik sendiri tembakau sintetis ini. Caranya dengan mencampurkan cairan kimia mengandung narkotika ke dalam alkohol, dipanaskan, lalu disemprotkan ke tembakau biasa hingga kering dan siap dikemas,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers, Selasa (20/1/26).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya: 8 paket tembakau sintetis (berat bruto 20,11 gram). 1 botol cairan narkotika sintetis (174,79 mililiter). Peralatan racik, alat pengemas, dan dua unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan, AF mengaku membeli bahan baku cairan kimia seharga Rp6 juta per botol (50 ml). Dari modal tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta setelah tembakau terjual.

Dalam menjalankan bisnis gelapnya, AF memanfaatkan media sosial Instagram untuk berkomunikasi dengan pembeli. Adapun proses pengiriman barang dilakukan menggunakan sistem tempel, di mana paket diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati untuk menghindari deteksi petugas.

Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 serta 610 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Udang. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *