KUHP Baru Ancam Jukir Liar dengan Pasal Pemerasan, Begini Tanggapan Kadishub Hilman Firmansyah

0
IMG20260122151702
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon  – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 membawa babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai parkir liar yang kini dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, ST., mengaku masih melakukan koordinasi mendalam terkait teknis implementasinya di lapangan. Pasalnya, delik pidana dalam KUHP baru tersebut sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

Hilman mengungkapkan bahwa sebagai kebijakan pusat yang baru saja diberlakukan, pihaknya belum melakukan sosialisasi secara masif kepada para juru parkir terkait sanksi pidana tersebut.

“Saya sempat berdiskusi dengan Pak Kajari mengenai hal ini. Jika tindakannya sesuai dengan KUHP, maka ranah penegakan hukumnya ada di kepolisian dan kejaksaan. Kami di Dishub sifatnya menerima pelimpahan informasi, karena kebijakan ini ranahnya APH,” kata Hilman melalui sambungan telepon, Kamis (22/1/26) sore.

Ia mengakui adanya kebingungan dalam hal sosialisasi, terutama kepada kelompok jukir liar.

“Kalau jukir resmi pasti kami sosialisasikan. Tapi untuk jukir liar, namanya saja liar, kami tidak tahu keberadaan pastinya dan jumlahnya masih cukup banyak di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.

Dishub Kabupaten Cirebon mencatat praktik parkir liar masih tersebar di berbagai wilayah. Namun, pengawasan belum bisa dilakukan secara maksimal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), waktu, hingga anggaran.

Hilman merinci bahwa kategori Jukir Liar meliputi, Petugas yang tidak dibekali surat tugas resmi dari dinas terkait, Tidak tercatat sebagai pengelola parkir resmi, Tidak memiliki identitas (atribut) resmi dan Pihak lain yang ditugaskan di luar koordinasi Dishub (kecuali memiliki izin khusus).

“Termasuk pengelolaan oleh BUMDES yang berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). Aturan di desa tidak boleh melebihi Peraturan Daerah (Perda). Untuk vendor di supermarket itu resmi, namun tetap harus mengantongi izin pengelolaan tempat parkir sesuai Perda Nomor 7 dan wajib menyetorkan pajak parkir ke Pemda,” tegasnya.

Dengan adanya KUHP baru yang menggolongkan praktik jukir liar sebagai tindakan pemerasan, Hilman berharap sinergi antara Dishub dan APH (Polri dan Kejaksaan) semakin diperkuat. Hal ini bertujuan agar penataan ruang parkir di Kabupaten Cirebon tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan efek jera secara hukum bagi oknum yang memanfaatkan bahu jalan secara ilegal.

“Kedepan, kami akan terus berkoordinasi agar aturan pusat ini bisa sinkron dengan penegakan di daerah, demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *