Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tetapkan Tiga Petinggi BPR Bank Cirebon Sebagai Tersangka Korupsi
Oplus_0
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang pejabat Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit, Senin (13/4/26).
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan intensif terhadap dugaan praktik lancung dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja pada periode tahun 2017 hingga 2024.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, status hukum tiga saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Ketiga oknum tersebut adalah DG (58) – Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) – Direktur / Direktur Operasional BPR Bank Cirebon dan ZM (54) – Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
Penyimpangan diduga terjadi pada penyaluran kredit yang diberikan kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang fantastis.
Total Kerugian Negara Rp17.358.703.318,00 (Tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna menuntaskan perkara yang mencederai integritas perbankan daerah tersebut. (Cepy)
