DPRD Kota Cirebon Soroti Polemik Rel Kuno, Handarujati Tekankan Pentingnya Kajian dan Penyelamatan Cagar Budaya
Oplus_0
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Komisi 2, M Handarujati Kalamullah, memberikan pernyataan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembongkaran eks rel kereta api kuno (1893-1897) di kawasan Sukalila di Ruang Rapat Griya Sawala, Handarujati menilai insiden ini harus menjadi pelajaran besar bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam mengelola aset bersejarah.
Pria yang akrab disapa Andru ini mengapresiasi sikap Walikota yang secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam proses penataan di lapangan.
Menurutnya, substansi dari kegaduhan ini sudah terjawab dengan adanya permohonan maaf dari pemerintah kota.
“Kita bisa menjadi besar dan banyak belajar dari kesalahan. Saya apresiasi Pak Wali sudah menyampaikan permohonan maaf atas nama pemerintah kota. Kedepan, ini harus menjadi momentum untuk kita saling berdiskusi dan mengedepankan kajian sebelum melakukan tindakan,” kata Andru.
Politisi Partai Demokrat ini memahami bahwa langkah pembersihan yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama dalam menangani masalah banjir dan tumpukan sampah yang mengancam struktur jembatan. Namun, ia menekankan bahwa status cagar budaya tidak boleh diabaikan.
Andru mencermati bahwa material rel tersebut memang sudah mengalami korosi berat. Jika dibiarkan ambruk secara alami, dikhawatirkan akan merusak instalasi gas alam yang berada di bawahnya.
Ia mengusulkan agar material yang dibongkar ditata kembali dengan konsep konstruksi yang lebih baik namun tetap mempertahankan nilai historisnya (rekonstruksi).
“Jika ditata dengan benar, ini bisa menjadi daya tarik wisata baru di kawasan Kalibaru. Kita bangun dengan narasi yang kuat agar masyarakat tahu sejarahnya,” tandasnya.
Andru juga mempertanyakan kelanjutan dari regulasi yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot pada tahun 2020 terkait pelestarian cagar budaya.
Ia menyayangkan hingga saat ini aturan pelaksana (Perwali) dari Perda tersebut belum kunjung rampung.
“Kita sudah sepakat di tahun 2020 tentang Perda Pelestarian Cagar Budaya. Pertanyaannya, kenapa Perwali-nya belum ada sampai sekarang? Ini penting agar ada payung hukum yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan dan menjaga aset-aset ini,” tegasnya.
Andru berharap polemik ini tidak hanya berhenti pada perdebatan, tetapi menghasilkan langkah konkret, Mempercepat legalitas perlindungan cagar budaya di Kota Cirebon, mengidentifikasi jembatan atau infrastruktur serupa di seluruh kota agar tidak terjadi kejadian serupa serta mendorong koordinasi yang lebih intens antara Pemkot, BBWS, dan PT KAI dalam mengelola aset yang beririsan.
“Kota Cirebon diberkati dengan sejarah yang luar biasa, mulai dari keberadaan tiga keraton hingga peninggalan kolonial. Jangan sampai warisan ini hanya menjadi cerita masa lalu karena kita lalai menjaganya secara mental maupun regulasi,” pungkasnya. (Cepy)
