Gagalkan Malam Minggu Berdarah, Polres Cirebon Kota Sikat Balap Liar dan Geng Konten
oplus_0
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan dua aksi meresahkan sekaligus dalam satu malam, yakni balap liar di Harjamukti dan rencana tawuran konten di wilayah Kesenden. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Minggu (3/5/26).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pemuda yang setelah dilakukan tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110.
Dikatakannya, aksi pertama terdeteksi sekitar pukul 02.00 WIB. Sekelompok pemuda melakukan penutupan lampu merah di kawasan Harjamukti untuk aksi balap liar (trek-trekan).
“Petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka di Jalan Pramuka. Kami menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan satu motor tanpa dokumen sama sekali,” kata AKBP Eko Iskandar.
Dari kejadian tersebut, sedikitnya tiga orang diamankan dari lokasi ini. Selain penilangan dan pembinaan, pihak kepolisian masih mendalami adanya unsur perjudian dalam aksi balap liar tersebut untuk ditingkatkan ke proses pidana.
Berselang satu jam kemudian, saat petugas sedang dalam perjalanan kembali ke Mako Polres, anggota mendapati segerombolan anak muda yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Saat hendak diperiksa, massa tersebut membubarkan diri, namun petugas berhasil meringkus empat orang.
Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti 5 bilah senjata tajam (sajam) berbagai jenis, 3 unit sepeda motor, Minuman keras (miras) dan 1 buah handphone.
Fakta mengejutkan terungkap setelah keempat pemuda yang diamankan di TKP Kesenden menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Hasil cek urine terhadap empat orang yang dicurigai melakukan tawuran konten ini menunjukkan hasil positif semua. Dua orang terbukti mengonsumsi ganja, dan dua orang lainnya mengonsumsi obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres.
Dari empat orang yang diamankan di TKP Kesenden, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi namun terus didalami keterkaitannya.
Dari dua tersangka tersebut, satu orang sudah dewasa dan satu lainnya merupakan anak di bawah umur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 307 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kepemilikan, membawa, dan menyimpan senjata tajam di ruang publik.
“Dulu kita gunakan Undang-Undang Darurat, sekarang menggunakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Eko Iskandar.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di jam-jam rawan guna memastikan keamanan masyarakat dari aksi premanisme, tawuran konten, maupun balap liar yang mengganggu ketertiban umum. (Cepy)
