Heru Subagia Tempuh Jalur Hukum Minta Aktivitas Tower di By Pass Cirebon Dihentikan

0
IMG_20260822_13525758
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Keberadaan menara telekomunikasi (tower) di Jalan Brigjen Darsono By Pass, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kembali memicu polemik.

Pemilik lahan di sekitar lokasi, Heru Subagia, resmi menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran izin dan kerugian investasi, sementara pengurus lingkungan setempat mengklaim tak pernah ada penolakan dari warga.

Heru mengklaim posisi tower hanya berjarak sekitar 8 meter dari rumah miliknya. Ia menilai penentuan radius keamanan pendirian tower mengabaikan keberadaan bangunannya.

Lebih lanjut disampaikan, meski tidak ber-KTP setempat, Heru menegaskan statusnya sebagai pemilik sah lahan dan pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aktif yang berhak menuntut kejelasan izin.

Ia menandaskan bahwa keberadaan tower dinilai menurunkan nilai investasi properti secara signifikan. Heru juga mengkhawatirkan dampak radiasi BTS dan teknologi 5G bagi kesehatan jangka panjang.

Heru menuntut seluruh kegiatan operasional atau pembangunan tower dihentikan sementara hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Di sisi lain, Ketua RW setempat, Akhmad, menyatakan bahwa sejak berdirinya tower sekitar tahun 2000, warga sekitar tidak pernah mengajukan komplain atau keberatan.

Pihak RT/RW mengaku hanya memantau situasi kondusif di lapangan dan tidak tahu-menahu mengenai detail gugatan hukum yang diajukan Heru.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan untuk menguji keabsahan izin, kelayakan jarak aman teknis, serta kepastian hak bagi seluruh pihak yang terlibat. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *