Siapkan SDM Adaptif, Bapas Kelas I Cirebon Gelar Sosialisasi Transformasi KUHP dan KUHAP
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menggelar kegiatan Sosialisasi dan Sharing Knowledge terkait Transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (07/10/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Apa yang berubah dan apa dampaknya bagi Pembimbing Kemasyarakatan?” ini berlangsung di Ruang Aula Bapas Kelas I Cirebon.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Pejabat Struktural, Jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bapas Kelas I Cirebon.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana, A.Md.I.P., S.H., M.H. Dalam sambutannya, Yuliana mengimbau seluruh peserta agar mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh kesungguhan dan aktif berdiskusi.
”Perubahan dan transformasi KUHP serta KUHAP memberikan pengaruh besar terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Saya berharap seluruh jajaran dapat menyimak materi dengan baik sehingga mampu mengimplementasikan aturan terbaru ini secara profesional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Yuliana.
Memasuki agenda inti, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Risa Siti Anggraena, A.Md.I.P., S.H., M.M., memaparkan materi sharing knowledge yang diperoleh dari pelatihan Training of Trainers (ToT) sebelumnya. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ari Susanto, S.H., M.H., yang mendalami dampak teknis transformasi regulasi tersebut terhadap peran strategis PK Bapas dalam penegakan Restorative Justice.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif dan kondusif di bawah panduan Moderator Indah Purnama Sari Simamora, S.Tr.Pas. Peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar penerapan hukum teknis di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan dan kompetensi jajaran pegawai Bapas Kelas I Cirebon semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan hukum dan pendampingan kemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta sosialisasi. (Cepy)
