Komplotan Spesialis Pembobol Ruko Digulung Polres Cirebon Kota

0
oplus_2

oplus_2

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar tindak pidana kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar pertokoan dan ruko di wilayah Cirebon.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (16/10/2026).

AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan bahwa kelompok ini tergolong sangat terorganisasi dan lihai dalam memilih sasaran. Mereka memburu ruko-ruko atau tempat usaha yang minim pengawasan serta ditinggal dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

Cara para pelaku masuk ke dalam bangunan dilakukan dengan merusak dan membobol bagian atap maupun mencongkel pintu rolling door depan ruko.

Namun, ada hal menarik sekaligus menonjol dari modus kejahatan komplotan ini. Sebelum mengeksekusi barang bawaan, para pelaku terlebih dahulu mematikan saklar listrik utama di lokasi kejadian dengan tujuan melumpuhkan seluruh kamera pengawas (CCTV).

“Mereka ini merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan. Yang menarik, saat melakukan aksinya, mereka mematikan saklar listrik terlebih dahulu dengan tujuan mematikan CCTV yang ada di TKP,” kata AKBP Bimantoro Kurniawan di hadapan awak media.

Meski sempat berupaya menghilangkan jejak digital dengan memadamkan arus listrik, langkah cermat penyidik Satreskrim berhasil mematahkan taktik tersebut. Petugas mengamankan rekaman CCTV kuncian beberapa detik sebelum saklar dipadamkan oleh pelaku.

Dari bukti awal tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.

Berdasarkan barang bukti yang disita, komplotan ini terbukti membobol Toko Fave yang berlokasi di daerah Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Akibat insiden pembobolan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil mencapai Rp30 juta.

Polisi mengidentifikasi total 6 orang yang terlibat dalam kelompok kejahatan asal Cirebon (baik wilayah Kota maupun Kabupaten) ini, dengan rincian inisial: MA, A, RS, MN, N, AF, dan IAS dan 2 orang DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat komplotan ini dengan Pasal 47 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *