Pasutri Nikah Siri Nekat Gasak Vespa, Terpaksa Diringkus Satreskrim Polres Cirebon kota

0
IMG20261020102018
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Aksi nekat dan bikin elus dada kembali membongkar fakta mengejutkan, Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri di Cirebon nekat berkolaborasi menjadi komplotan pencuri sepeda motor (curanmor).

Tak tanggung-tanggung, korban sasaran mereka kali ini adalah Tokoh Pemuda yang juga Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurahman.

Aksi kejahatan sejoli ini diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota saat menggelar press conference usai berhasil membekuk para pelaku beserta penadahnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Wakapolres Kompol Ari Nugroho dan Kasatreskrim AKP Dr. M. Fadlillah mengungkapkan, dua sejoli yang diamankan tersebut yakni SS (27) dan YK (22).

Berdasarkan rekaman CCTV, pasangan ini memang sengaja keluyuran mencari mangsa. Target mereka adalah kendaraan yang terparkir di area tanpa pengawasan ketat dan tanpa kunci ganda.

Nasib apes menimpa Diky. Motor mewah miliknya, Vespa Matic bernilai Rp40 juta, yang terparkir di Lisbon Padel Club, Jalan Simega 2, Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, amblas digondol pelaku pada Minggu sore (18/10/2026).

“Pelaku laki-laki bertindak sebagai eksekutor, sementara sang istri bertugas memantau situasi dan mengantar pelaku utama,” kata AKBP Bimantoro Kurniawan, Selasa (20/10/26).

Yang bikin makin mengurut dada, usai berhasil menggasak Vespa berharga fantastis tersebut, pelaku langsung tancap gas membawa kabur hasil curian ke wilayah Kabupaten Indramayu.

Motor bernilai puluhan juta itu tega dijual dengan harga sangat miring, yakni hanya Rp3 juta.

Beruntung, kepolisian bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan penadah di Indramayu dan langsung mencokoknya beserta barang bukti Vespa matic milik korban.

Usut punya usut, ternyata sang suami (SS) merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan modus serupa.

Bukannya bertobat, ia malah ‘mengajari’ dan mengajak istri sirinya masuk ke pusaran dunia hitam.

Atas perbuatan nekatnya, pasutri nikah siri ini dijerat dengan Pasal 47 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 7 tahun penjara.

Atas kejadian yang menggegerkan ini, Kapolres Cirebon Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk ekstra waspada

“Jangan Parkir Sembarangan, hindari memarkir kendaraan di lokasi yang sepi dan minim pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, selalu pasang pengaman ganda pada kendaraan untuk mengurungkan niat para pelaku kejahatan.

“Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera laporkan ke layanan hotline Lapor Pak Kapolres di media sosial resmi/Instagram atau hubungi Call Center 110,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *