Cegah Keracunan MBG Terulang, Wakil Rakyat Panggil Kepala SPPG Se-Kota Cirebon
oplus_2
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengundang seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cirebon untuk menandatangani pakta integritas di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jl. Siliwangi No. 109, Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (4/11/26).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas insiden beberapa waktu lalu yang menyebabkan kurang lebih 423 anak terindikasi mengalami keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini bertujuan memastikan komitmen bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kita sama-sama ketahui kejadian beberapa waktu yang lalu ada sekitar kurang lebih 423 anak yang terindikasi keracunan oleh MBG. Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan agar seluruh pihak mematuhi aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Andrie.
Dalam pakta integritas tersebut, terdapat 6 poin utama yang wajib ditaati oleh seluruh pengelola dan jajaran SPPG di Kota Cirebon:
Kesegaran dan Penelusuran Bahan Baku: Memastikan seluruh bahan baku makanan dalam kondisi segar serta memiliki penelusuran (traceability) asal-usul yang jelas.
Proses Pengolahan Internal: Seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari penggilingan bumbu hingga memasak, wajib dilakukan sepenuhnya di dalam dapur SPPG dan tidak boleh dilakukan di luar fasilitas.
Larangan Bahan Setengah Matang/Jadi: Dilarang keras membeli bahan makanan setengah matang maupun bahan matang dari pihak supplier atau luar dapur SPPG.
Sanksi Penutupan Permanen: Apabila kasus keracunan terulang kembali, SPPG yang bersangkutan harus siap untuk ditutup secara permanen.
Pertanggungjawaban Hukum: Seluruh jajaran SPPG, mulai dari kepala dapur, ahli gizi, hingga staf operasional, siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran atau masalah kesehatan.
Kepatuhan Mutlak Operasional: Mengikat seluruh elemen SPPG untuk menjalankan seluruh standar operasional prosedur secara ketat tanpa toleransi atas penyimpangan.
Mengenai mekanisme pengawasan di lapangan, DPRD Kota Cirebon menyatakan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Cirebon, Yoga.
“Kami tekankan berulang kali, apa yang sudah ditandatangani bersama ini jangan sampai terulang kembali. Enam poin tersebut hukumnya wajib untuk ditaati oleh seluruh Kepala SPPG,” tegas Andrie. (Cepy)
