Tiga Napiter Lapas Cirebon Jalani Proses Bebas Bersyarat

0
IMG_20230511_140128
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Tiga Narapidana Teroris (Napiter) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon Kanwil Kemenkumham Jabar telah dibebaskan secara bersyarat. Hal tersebut disampaikan Kadiyono, Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon di Lapas setempat, Jl. Kesambi Raya, Kota Cirebon, Kamis (11/5/23).

“Sebelumnya ketiga narapidana tersebut, yakni, Lukman, Memen dan Rizal telah menjalani hukuman penjara karena telah melakukan tindak pidana terorisme,” kata Kadiyono.

Lebih lanjut dijelaskan, Kegiatan pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-348.PK.05.09 Tahun 2023.

Prosesi pembebasan bersyarat ketiga Napiter tampak disaksikan dan diawasi langsung oleh Densus, Kodim 0614/KotaCirebon, dan Polres Cirebon Kota.

“Pembebasan bersyarat ini bagian dari keberhasilan program pembinaan dari Lapas, Densus, BNPT dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yang ada di wilayah Kota Cirebon,” tandasnya.

Terpenting, lanjutnya, kesadaran dari ketiga Napiter yang sebelumnya telah melakukan ikrar setia terhadap NKRI tersebut, telah menyadari segala kesalahannya.

Selin itu, menurutnya, mereka telah berjanji. Sehingga diharapkan sekembalinya ketengah-tengah masyarakat akan menjalankan sebagai warga negara yang baik dan setia kepada NKRI.

“Selama di Lapas kelas 1 Cirebon mereka memang luar biasa, saya sampaikan, dari ketiganya tidak hanya bergaul, berinteraksi juga beribadah di Masjid. Tetapi, sambungnya, rajin bersih-bersih dan mengajar ngaji,” paparnya.

“Mudah-mudahan nanti menjadi orang-orang yang lebih baik lagi, lebih bertakwa, lebih setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya. (Cepy) 

Baca Juga  Pegawai Rutan Bandung Raih Tiga Medali di Kejuaraan Dunia Kempo Portugal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *