Kuasa Hukum PGH Desak Polres Ciko Tetapkan Tersangka dan Tangkap IE
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kuasa hukum PGH, selaku Saksi pada kasus keterangan palsu dengan pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk segera menetapkan status tersangka kepada aktor intelektual Ifan Effendi.
Pengusaha bawang asal Cirebon ini, di duga sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada PGH yang merupakan bawahannya, untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah yang diketahui sebagai istri Ifan Effendi.
Juru bicara kantor hukum Qorib, Reno Sukriano mengatakan, kliennya hanya menerima perintah Ifan Effendi. Namun, saat ini PGH sudah menjadi tersangka kasus keterangan palsu dengan pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.
Seharusnya, pihak Polres Cirebon Kota, memanggil Ifan Effendi yang merupakan atasan PGH dan orang yang memberi perintah. Dan harus segera menetapkan status tersangka.
“Atasan memberi perintah kepada bawahannya, otomatis sebagai bawahan PGH menuruti. Tap kemudian saat tersandung masalah hanya PGH yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Ifan Effendi masih enak bebas diluar sana. Kami menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota, untuk segera menetapkan Ifan sebagai tersangka,” tuturnya Senin (26/9).
Reno melanjutkan sebelumnya PGH, memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi. Dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik.
“Klien kami itu punya atasan yakni Ifan Effendi, dia lah yang menyuruh klien kami, harusnya Ifan ini di panggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.
Menurut Reno, sebagai atasan PGH menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry, No. Pol: E 50 FY, atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.
“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami di korbankan,” ujarnya
Kasus ini berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru No. Pol: E 1322 DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.
“Pemilik kendaraan Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya
Dengan adanya fakta-fakta tersebut kami mendesak Pihak Kepolisian untuk menetapkan dan menangkap aktor intelektual yakni Ifan Effendi yang menyuruh, memerintahkan, serta membiayai seluruh proses pembayaran pajak mobil Toyota Camry bernopol E 50 FY, karena klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan.***