Nekad Lukai Kepala Korban, Tiga Pelaku Tawuran Diringkus Polisi

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Cirebon berhasil menangkap 3 pelaku tawuran konten yang terjadi sekira pukul 02.15 WIB, Jumat (21/10) di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Jl.R Dewi Sartika, Sumber, Cirebon, Sabtu (22/10/22) sore.

“Sebagaimana diketahui, kemarin terjadi peristiwa penganiayaan sekaligus juga pengeroyokan. Dimana peristiwa tawuran ini melibatkan antara dua kelompok pelajar SMK,” kata Arif didampingi Kompol Anton, Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Dari peristiwa tersebut, lanjutnya, dua orang mengalami luka. Diantaranya, 1 orang mengalami luka bacok pada punggung dan 1 orang lagi mengalami luka pada bagian kepala.

“Dari proses pendalaman dan penyelidikan, kita mengamankan tiga orang pelaku, yakni, inisial b, I dan S. Dua orang diantaranya, masih dibawah umur,” sebut Kapolresta.

Pengungkapan tersebut, masih kata Arif, dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan juga unit Reskrim Polsek gabungan dengan Polsek Lemahabang.

“Dari para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti, diantaranya, senjata tajam jenis celurit, pecahan botol, pakaian dan kendaraan roda dua,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 7c Jo Pasal 80 UU RI no 35/2014, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI no 35/2014, Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal KUHPidana dan terancam kurungan penjara hingga 7 tahun.

“Seluruh pelaku saat ini dalam proses penyidikan Polresta Cirebon guna mempertanggungjawaban perbuatannya,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Tingkatkan Imtaq di Bulan Ramadhan, WBP Lapas Cirebon Belajar Kajian Al-Qur'an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *