Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta –Setelah menunggu 104 tahun sejak 1918, akhirnya Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, dan bukan buatan negara lain. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diperjuangkan sejak lama, Selasa (6/12/22).

“RUU KUHP resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada hari ini, Selasa (06/12/2022),” kata Yasonna.

Lebih lanjut dijelaskan, KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

“Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP,” ungkapnya.

Selain itu, KUHP yang baru saja disahkan ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

“Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” pungkasnya.***

Baca Juga  Bersama TNI Polri dan BNN, Rutan Cirebon Gelar Razia Kamar Hunian

1 thought on “RUU KUHP Resmi Disahkan

  1. Rakyat Indonesia wajib bangga sdh memiliki KUHP sendiri , terlepas msh ada bbrp pasal kontroversi nanti msh bisa dilakukan revisi klau dlm perjlanannya dirasakan menimbulkan mslh baru di masyarakat atau mnjadi kurang relevan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *