Simak Syarat Perpanjang SIM dan Lokasinya
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Jadwal pelayanan SIM Keliling Satpas Polresta Cirebon pada Hari Senin 12 Desember hingga Kamis mendatang dikeluarkan Satlantas Polresta Cirebon melalui akun Instagram.
Pelayanan dimulai Jam Operasional: 09.00 WIB hingga Selesai.
Adapun syarat-syaratnya yaitu :
1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi Ktp.
2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru)
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.