Simak Syarat Perpanjang SIM dan Lokasinya

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Jadwal pelayanan SIM Keliling Satpas Polresta Cirebon pada Hari Senin 12 Desember hingga Kamis mendatang dikeluarkan Satlantas Polresta Cirebon melalui akun Instagram.

Pelayanan dimulai Jam Operasional: 09.00 WIB hingga  Selesai.

Adapun syarat-syaratnya yaitu :

1. Bagi yang akan memperpanjang SIM Dapat datang dengan membawa SIM Lama dan Fotokopi Ktp.

2. Sim Mobile Drive Thru hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru)

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

5. Bila ada perubahan waktu dan Tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga  Catat.. Mulai 26 Februari, Tiket Kereta Api Masa Lebaran Sudah Bisa Dipesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *