Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM
CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta –Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara resmi dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo, Jumat (30/12).
Disampikan Presiden Jokowi, lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari Jumat (30/12) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM
“Keputusan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, maka, menurutnya, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” katanya.
Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.***