Bulan Ramadhan, MenpanRB Pangkas Jam Kerja ASN

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berkurang sebelumnya 37 jam per pekan menjadi 32,5 jam.

Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah yang  ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Maka dari itu, ASN boleh pulang jam 14.00 atau jam 2 siang selama bulan Ramadan. Aturan itu berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3).

Selama bulan Ramadan, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit. Sedangkan untuk yang jam kerjanya lima hari setiap pekannya, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan Ramadan.

Selanjutnya disampaikan,  penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB. ***

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Begini penjelasan OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *