Masa Kampanye Hari Kesembilan, Bawaslu Kita Cirebon Temukan Pelanggaran

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Memasuki hari kesembilan masa kampanye, ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) diduga melakukan pelanggaran. Hal tersebut disampaikan Nurul Fajri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ( HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, di Kantor Setempat,   Jalan Sunyaragi No 2, Kelurahan Sunyaragi,    Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Rabu (6/12/23).

“Ada 185 APS diduga melanggar, baik dari segi konten maupun lokasi pemasangannya,” kata Fajri.

Dugaan pelanggaran tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada pimpinan parpol dan diminta untuk segera ditertibkan.

“Hal tersebut telah kami sampaikan kepada para pimpinan partai,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuhnya, adalah upaya memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik.

Pada kesempatan tersebut, Fajri menghimbau kepada seluruh partai peserta pemilu dan partai politik, untuk mematuhi ketentuan dalam situasi normal.

“Selama masa kampanye, Bawaslu akan memastikan bahwa semua partai politik dan peserta pemilu mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mohamad Joharudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon menyebutkan terdapat dua laporan dugaan pelanggaran.

“Diantaranya, pelanggaran mengenai penggunaan kendaraan berplat merah dan kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK),” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, masih kata Joharudin, dalam beberapa kasus, pihaknya tidak menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana kampanye.

“Kami memberikan himbauan terkait penggunaan fasilitas  pemerintah untuk kegiatan politik dan mengingatkan partai politik untuk memanfaatkan peluang kreatif yang di ijinkan dalam peraturan,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Berkat Aksi Humanis Kapolres Cirebon Kota, Ketegangan Demonstrasi Berhasil Diredam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *