Nekad Lakukan Penipuan, Wanita Muda Ini Diringkus Polres Cirebon Kota

0
IMG_20240112_11341364
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan rumah, seorang wanita inisial NP (35) terpaksa beeurusan dengan pihak berwajib. Hal tersebut diungkap Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers yang dipimpin AKBP M Rano Hadiyanto, Kapolres Cirebon Kota di halaman Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Jumat (12/1/24).

Dikatakan Kapolres, pelaku NO mengelabui korbannya RN (31) yang merupakan warga asal Yogjakarta.

“Pelaku mengelabui korbannya yang inyin membeli rumah dengan DP (Down Payment) ratusan juta rupiah, namun uang yang sudah diberikan tersebut bilang,” paparnya

Adapun kronologis kejadian, lanjutnya, berawal saat korban bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Singkat cerita, RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi Kurdi memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

Kemudian, masih kata Rano, korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung.

“Korban merasa cocok setelah melihat kondisi rumah dan terjadi transaksi jual beli diantara mereka di salah satu notaris di wilayah Gunung jati,” jelasnya.

“Saat itu, pelaku menerima transfer uang DP sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000,” sebutnya.

Pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, hal yang tak diinginkan terjadi , ketika sang pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.

Baca Juga  Festival Bahari Kejawanan, Event Promosi Wisata dan Budaya

1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan dan 1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *