Dongkrak PAD, Puluhan TKA Siap Kena Retribusi

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mencatat sedikitnya 40 Tenaga Kerja Asing (TKA) berada di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Demikian disampaikan Agus Suherman, Kepala Disnaker Kota Cirebon, usai menghadiri salah satu kegiatan di kawasan Kesambi, Senin (29/1/24).
“Terdapat 40 TKA di kota Cirebon didominasi tenaga guru tersebar di beberapa sekolah swasta dan sisanya tersebar di beberapa perusahaan,” kata Agus.
Sementara untuk kepengurusan perijinan, sambungnya, saat ini masih terpusat. pihaknya hanya menerima laporan dan melaksanakan monitoring terhadap keberadaan TKA di wilayah tugasnya.
“Hingga kini Alhamdulilah, terkait keberadaan TKA ini tidak menemui permasalahan,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, dalam keberadaannya, TKA yang berada di Kota Cirebon dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam prosesnya, kami telah menyelesaikan administrasi retribusi penggunaan tenaga asing dan kalau sudah siap setiap penggunaan TKA retribusinya akan masuk ke kas daerah,” paparnya.
Hal tersebut, lanjutnya, mengacu pada Permenaker Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2021 tentang rencana strategis Kementrian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 dan juga sesuai Perda tahun 2023.
“Harapannya dengan aturan ini ada pemasukan bagi daerah untuk menambah PAD dari penggunaan tenaga kerja asing tersebut,” harapnya. (Cepy)