Puluhan Warga Binaan Rutan Cirebon Dipindah ke Lapas Cirebon
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Sebanyak 32 (Tigapuluh Dua) Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon, hal ini sebagai langkah upaya meminimalisir over kapasitas di Rutan Kelas I Cirebon, Kamis (29/2/24).
Selain itu, pemindahan ke 32 Warga Binaan ini pun bertujuan agar Warga Binaan tersebut mendapat pembinaan lanjutan di Lapas Kelas I Cirebon.
Pemindahan Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon ke Lapas Cirebon dilaksanakan atas dasar surat ijin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemnkumham Jabar) Nomor: W.11.PK.05.05-3027 tanggal 27/2/2024.
Pemindahan ke 32 Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, serta mendapatkan pendampingan atau pengawalan secara ketat oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan “Pemindahan 32 Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon ke Lapas Kelas I Cirebon ini bagian dari upaya atau langkah deteksi dini dan optimalisasi keamanan lingkungan di Rutan Cirebon”, Jelasnya.
Tak hanya itu, sebuah proses pemindahan Warga Binaan ini semata-mata juga untuk menekan angka over kapasitas di hunian Rutan Cirebon, Imbuh Indra Pitoy.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Ahmad Fauzi di dampingi staf Kesatuan Pengamanan yang bertugas menambahkan, pihaknya melaksanakan kegiatan pemindahan Warga Binaan sesuai SOP yang berlaku, dan melaksanakan perintah pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian Warga Binaan.
Warga Binaan yang memiliki keputusan hukum tinggi memang harus dipindahkan ke pihak Lapas, karena mereka wajib mendapatkan pembinaan lanjutan, tutup Ahmad Fauzi. (Cepy)