Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai BPR Bank Cirebon Diringkus Kejaksaan

CIREBONWARTANEWS.CIM, Cirebon – Diduga melakukan penyimpangan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon Cirebon dari tahun 2010 sampai 2020, AS pegawai BPR Bank Cirebon ditahan Kejaksaan negeri Kota Cirebon, Rabu (9/10/24).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi, modus operandi tersangka sendiri dengan menggelapkan dana tabungan nasabah pasar Kanoman dan TAS yang tak disetorkan ke negara.
Berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi adanya kerugian negara kurang lebih Rp 3 miliar.
Dari kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***