KPK RI Tetapkan Anggota DPR RI Asal Cirebon Sebagai Tersangka Korupsi
CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem sebagai tersangka yang telah menilap dana Coorporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penyidik KPK masih mendalami keterlibatan pejabat-pejabat BI dan OJK dalam penyaluran dana sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut.
Ia menyampaikan, KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri pergerakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Dua anggota DPR ini diduga menggunakan yayasan terafiliasi untuk mengajukan proposal pencairan dana CSR untuk kegiatan sosial pada periode 2020-2023,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, sebagian besar kegiatan tidak dilaksanakan sesuai rencana. Contohnya, dana diajukan untuk memperbaiki 10 rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Tetapi yang dikerjakan hanya dua rumah. Sisanya tetap dilaporkan seolah-olah semua diperbaiki,” sebutnya, Kamis (7/8).
Pihaknya menduga, dana CSR yang dikorupsi tidak berhenti pada kedua tersangka, tetapi juga mengalir ke partai politik.
“Penyidik KPK masih menelusuri aliran dana ini dan kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” pungkasnya. (Cepy)
