Rinna Suryanti Sebut Perda Pajak Harus Berlandaskan Keadilan dan Berpihak pada UMKM

0
IMG-20260118-WA0030
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Bagi para pelaku usaha kecil di sudut-sudut Kota Cirebon, pajak bukan sekadar angka dalam lembar aturan. Ia adalah penentu antara bertahan hidup atau gulung tikar.

Menanggapi realitas ini, Anggota DPRD Kota Cirebon dari fraksi PAN, Rinna Suryanti, menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini tengah dievaluasi pemerintah pusat.

Teh Rinna menegaskan bahwa otonomi daerah memiliki batasan yang jelas dalam kerangka negara hukum. Setiap kebijakan fiskal daerah tidak boleh berdiri di “ruang hampa” dan harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sorotan ini menguat setelah terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Hasil evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara Perda tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dampaknya tidak main-main. Jika penyesuaian tidak segera dilakukan, Kota Cirebon berpotensi menghadapi sanksi fiskal berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer pusat—sebuah ancaman bagi pembiayaan layanan publik dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Aspek yang paling krusial menurut Rinna adalah keadilan bagi pelaku usaha. Evaluasi pusat menilai ambang batas omzet pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berisiko menyeret UMKM ke dalam beban pajak yang melampaui kemampuan ekonomi mereka.

“UMKM itu bukan hanya pelaku ekonomi, tapi penyangga ketahanan sosial masyarakat. Kebijakan pajak daerah harus punya keberpihakan yang jelas agar tidak menekan mereka,” tegas Teh Rinna.

Srikandi yang juga Ketua Cabor Kick Boxing Indonesia Kota Cirebon ini memandang proses revisi Perda ini bukan sebagai kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional DPRD untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas fiskal.

Ia menekankan bahwa retribusi harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, bukan semata-mata mengejar pendapatan.

“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepentingan masyarakat luas dan menjaga kepercayaan publik terhadap legitimasi negara di tingkat daerah,” pungkasnya.

Kini, masyarakat menunggu apakah revisi ini benar-benar akan melahirkan sistem pajak yang lebih adil dan mampu menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Cirebon. (Cepy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *