Sidang GTC Memanas, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Bukti yang Dihadirkan Tergugat Tidak Nyambung

0
IMG20260226154455
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Sidang Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber kembali digelar pada Kamis (26/2/2026). Sidang antara dua belah pihak yang berseteru yakni Wika Tandean dan Frans Simanjuntak ini kisruh terkait pembangunan dan pengelolaan GTC.

Wika menggugat Frans atas perbuatan melawan hukum ke PN Sumber, dan sidang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berlangsung dengan suasana panas. Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M mengatakan, proses persidangan kali ini semakin membuka titik kebenaran karena akhirnya tergugat menyampaikan bukti yang selama ini diklaimnya sebagai bukti pembangunan proyek GTC.

“Bukti yang selama ini kita tunggu ternyata hanya berupa hasil audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan dan hanya berupa hasil rekapan penjualan kios GTC. Kami sejujurnya sampai terheran-heran ketika dokumen yang disampaikan hanya seperti ini. Tidak nyambung bukti yang dihadirkan tergugat. Kita sudah tunjukkan bukti setoran modal di rekening koran PT Prima Usaha Sarana (PUS) atas nama klien kami Wika Tandean yang dipergunakan seluruhnya untuk membangun proyek GTC, sedangkan tergugat memberikan bukti apa? Hasil rekapan penjualan kios GTC? Kami juga sudah sampaikan bukti itu sebelumnya dan perlu dicatat penjualan kios kan bisa terjadi karena adanya uang pembangunan proyek GTC dari klien kami Wika Tandean, masa kemudian penjualannya diakui sebagai setoran dari tergugat secara sepihak? Namanya menyetor itu ya ada bukti mutasi rekeningnya, seperti yang kami tunjukkan!” tegas Agung.

Lebih lanjut, Agung juga mengomentari terkait laporan audit kompilasi yang disampaikan tergugat di dalam persidangan.

“Kalau ini sih namanya mau mengaburkan fakta, buktinya sama sekali tidak kredibel! Bisa ditanyakan ke seluruh auditor di Tanah Air Indonesia, laporan kompilasi itu hanya jasa mengkompilasi data keuangan sebatas dari yang disampaikan oleh pihak yang ‘memesan’ yaitu dalam hal ini tergugat, tapi tidak ada verifikasi atas kebenaran data, jadi ujung-ujungnya juga tetap merujuk pada mutasi rekening koran yang kami sampaikan,” katanya.

Agung menambahkan, auditor yang membuat laporan kompilasi itu sebenarnya sudah menuliskan secara jelas bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya karena datanya tidak melalui proses verifikasi.

“Jadi tergugat pada saat ini seperti menjilat ludahnya sendiri. Jika perlu, tanyakan saja kepada auditornya! Kami jamin pasti jawabannya sama seperti yang telah kami sampaikan bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akhirnya apa yang kami tunggu terungkap juga. Kami meminta masyarakat Kota Cirebon untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam persidangan kali ini pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting, termasuk laporan penerimaan PT PUS hingga tahun 2024.

Hingga saat ini, lanjutnya pihak tergugat tercatat telah mengajukan 127 bukti ke hadapan majelis hakim.

Luhut mengungkapkan bahwa akan ada audit investigatif yang dilakukan oleh Polda Jabar melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memperjelas aliran dana dan pendapatan perusahaan.

“Klien kami akan bertanggung jawab penuh atas pembiayaan audit investigatif tersebut. Bukti-bukti yang kami hadirkan hari ini berkaitan dengan penerimaan perusahaan hingga tahun 2024. Kami akan kembali mengajukan bukti lanjutan pada Senin (2/3) mendatang,” kata Luhut.

Ia juga menanggapi status hukum penggugat, dengan menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Wika Tandean di Polda Jabar merupakan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan GTC.

Luhut menyebut bahwa sidang perkara  ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tambahan bukti pada hari Senin dan Kamis pekan depan guna mempercepat proses persidangan yang dinilai sudah berjalan cukup panjang. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *