Soroti Kinerja SDM Transportasi, Advokat LLAJ : Jangan Sampai Posko Mudik Hanya Jadi Simbol Formalitas
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Di tengah kepadatan arus mudik Lebaran 2026 yang memenuhi jalur arteri maupun tol, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada instansi teknis transportasi kini menjadi sorotan tajam.
Persoalan kompetensi aparatur di lapangan dinilai menjadi akar masalah yang seringkali luput dari perhatian publik.
Eddy Suzendi, S.H., seorang Advokat LLAJ, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena “Gagah Tanpa Kompetensi” yang masih ditemukan di lingkup instansi teknis seperti Dinas Perhubungan. Menurutnya, tampilan fisik seperti seragam rapi dan atribut lengkap seharusnya mencerminkan kapasitas teknis yang mumpuni, bukan sekadar hiasan pundak.
Padahal, negara telah memberikan kerangka hukum yang jelas melalui PP No. 51 Tahun 2012 dan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023. Regulasi ini mewajibkan SDM transportasi untuk profesional, beretika, dan berbasis kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Artinya, tidak ada ruang bagi jabatan teknis yang diisi tanpa kapasitas. Namun faktanya, jabatan teknis seringkali kehilangan substansi ketika diisi oleh individu yang tidak memiliki kualifikasi memadai,” tegas Eddy, Kamis (19/3/26).
Sorotan utama tertuju pada fungsi posko mudik yang menjamur di sepanjang jalur Pantura. Eddy menekankan bahwa posko seharusnya berfungsi sebagai Pusat kendali operasional, Pusat analisis situasi lalu lintas secara real-time, dan Pusat respon cepat terhadap kecelakaan dan kemacetan.
Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan lemahnya antisipasi kemacetan, penanganan kecelakaan yang tidak sistematis, hingga lambatnya koordinasi lintas sektoral.
“Jika fungsi ini tidak berjalan, maka posko hanya menjadi simbol kehadiran fisik, bukan instrumen pengendalian yang efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa kompetensi SDM perhubungan harus terukur melalui lima dimensi utama, yakni Task Skill, Task Management Skill, Contingency Management Skill, Job Role Environment Skill, dan Transfer Skill. Tanpa kelima hal ini, kebijakan transportasi hanya akan bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan.
Menutup pandangannya, Eddy Suzendi mengingatkan bahwa ASN teknis transportasi adalah arsitek sistem, bukan sekadar pelaksana lapangan. Mereka dituntut mampu menganalisis, mengkaji, dan mengambil keputusan cepat di tengah situasi darurat seperti arus mudik.
“Kita tidak kekurangan aturan maupun struktur organisasi. Yang kita butuhkan adalah kompetensi yang benar-benar ‘hidup’ dalam sistem. Seragam harus bermakna, bukan sekadar dipakai. Jika tidak, transportasi akan terus dikelola dengan cara yang sama: terlihat sibuk, tetapi tidak menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (Cepy)
