Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Penculikan Anak

0
IMG20260409164343
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (45) terduga pelaku tindak pidana membawa lari dan pencabulan terhadap KA (9) anak di bawah umur asal Kampung Kesunean Selatan, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi menyampaikan pelaku ditangkap pada Rabu (8/4/2026) setelah sempat membawa korban selama dua hari tanpa izin orang tua.

Kompol Dede Kasmadi mengungkapkan bahwa aksi pelaku dimulai pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB dengan modus operandi pelaku merayu korban dengan menawarkan makanan dan es krim agar korban bersedia mengikutinya.

“Korban kemudian dibawa ke kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Mundu menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tua korban,” kata Kompol Dede Kasmadi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Kamis (9/4/26).

Lebih lanjut dikatakan, setelah dua hari, pelaku baru mengembalikan korban ke kediamannya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil rekam medis dan visum, ditemukan bukti kekerasan fisik pada tubuh korban.

“Berdasarkan pendalaman dan rekam medis, terdapat luka-luka pada korban di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pada hari Rabu. Setelah dilakukan gelar perkara, DW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka serta memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk orang tua pelaku. Korban saat ini sudah dalam proses pemulihan (trauma healing).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, selanjutnya, Pelarian Anak di Bawah Umur (KUHP Baru No. 1 Tahun 2023), Tindakan pelaku yang membawa korban tanpa izin orang tua dijerat dengan Pasal 454 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KA (9) dilaporkan hilang misterius pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban terakhir kali terlihat di sekitar Jembatan Kesunean.

KA diduga menjadi korban bujuk rayu pria tak dikenal yang mengiming-iminginya makanan dan es krim. Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor tanpa izin orang tuanya dan dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mundu. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *