Sengketa GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Drama panjang sengketa pengelolaan GTC Cirebon akhirnya mencapai puncak penentuan. Dalam putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis antara lain mengabulkan gugatan Wika Tandean selaku penggugat, serta menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak selaku tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan diharuskan untuk memberikan ganti kerugian sekitar Rp40 miliar.
Putusan ini menjadi klimaks dari perjalanan hukum yang sarat intrik, strategi, dan adu argumentasi antara kedua pihak. Selama berbulan-bulan persidangan berlangsung, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti sedangkan pihak tergugat menunjukkan di bawah 200 bukti.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, SH., LL.M., yang didampingi tim antara lain Yudi Riyanto SH., SE., LL.M dan Panji Pridyanggoro SH, mengatakan, jomplangnya jumlah alat bukti menunjukkan ketidakmampuan tergugat di dalam membantah argumentasi serta fakta-fakta yang dilayangkan penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan pengalihan proyek GTC yang dilakukan dan disetujui oleh tergugat.
“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan? Di Perda sudah jelas, namanya proyek build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya dia (tergugat) membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini?” ujar Agung.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.
“Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Wika Tandean lainnya, Yudi Riyanto SH., SE., LL.M menyebut putusan ini sebagai kemenangan akal sehat dan supremasi hukum.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa laporan kompilasi yang diagung-agungkan tergugat sebagai ‘alat’ kriminalisasi, hanyalah konstruksi semu yang dibuat untuk mengaburkan fakta. Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya berpihak pada mereka yang beritikad baik,” tegasnya.
Terkait adanya kemungkinan upaya hukum banding yang diajukan tergugat, penggugat menjelaskan bahwa pada proses banding, yang dilakukan pengujian sebatas terkait penerapan peraturan perundang-undangan.
“Jadi sudah tidak melakukan pengujian atas bukti-bukti yang diajukan. Perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas – bahkan keterangan ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono SH., MS., selaku guru besar UGM juga memperkuat fakta hukum tersebut. Jadi jangankan banding, kami siap mengawal ini sampai Mahkamah Agung dan kami mohon dukungannya agar kami bisa mempertahankan keadilan bagi Penggugat dan juga untuk mendukung kemajuan pembangunan pemerintah daerah Kota Cirebon,” tutup Kuasa Hukum Wika Tandean lainnya, Panji Pridyanggoro SH.***
