Perkuat Pengamanan Aset, KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerja Sama dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus memperkuat upaya pengamanan aset perusahaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam percepatan sertifikasi dan penataan administrasi aset milik KAI yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon, Sigit Winarto bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, pada Senin (11/05/2026).
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, Kepala Daerah Operasi 5 Purwokerto, dan Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta sebagai bentuk sinergi lintas wilayah dalam mendukung pengamanan aset negara yang dikelola oleh KAI.
Kerja sama ini juga melibatkan delapan Kantor Pertanahan di Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Brebes, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Tegal, dan Wonosobo.
Adapun aset tanah milik KAI Daop 3 Cirebon yang berada di wilayah Jawa Tengah tersebar di wilayah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.
Pengamanan aset tersebut menjadi prioritas perusahaan guna memastikan legalitas kepemilikan serta optimalisasi pemanfaatannya untuk mendukung operasional perkeretaapian dan pengembangan bisnis perusahaan di masa mendatang.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen KAI Daop 3 Cirebon dalam menjaga dan mengamankan aset negara secara berkelanjutan.
“Sinergi antara Daop 3 Cirebon dan Kanwil BPN Jawa Tengah ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi aset perusahaan. Dengan adanya dukungan dari Kanwil BPN Jawa Tengah, diharapkan seluruh aset KAI, khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon yang berada di Jawa Tengah dapat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga mendukung kelancaran operasional dan pengembangan layanan transportasi kereta api kepada masyarakat,” ujar Muhibbuddin.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelesaian berbagai persoalan aset, seperti penyerobotan lahan, penggunaan tanpa hak, sengketa pertanahan, hingga percepatan sertifikasi aset. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, layanan legal, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan pengelolaan aset.
Lebih lanjut, Muhibbuddin menambahkan bahwa pengamanan aset merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta upaya menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses sertifikasi aset dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset perusahaan yang berada di wilayah KAI di Jawa Tengah dan sekitarnya.” tutup Muhibbuddin. (Cepy)
