Cegah Sengketa di Masa Depan, Kemenag Kota Cirebon Gencarkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

0
IMG20260529092856
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon menempatkan program sertifikasi tanah wakaf sebagai salah satu skala prioritas kerja saat ini.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat agar tidak memicu konflik di masa mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Cirebon, H. Abdul Wasi, M.Pd.I., pada Jumat (29/5/2026).

Dijelaskannya, legalitas formal berupa sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Kami tidak ingin ada gejolak di masa yang akan datang. Kalau saat ini, mungkin antara wakif (pemberi wakaf) dan pengelola masih sama-sama hidup, jadi tidak ada masalah. Namun, jika wakif sudah tiada dan ikrar wakafnya dahulu hanya berupa ucapan (lisan), ini berpotensi menjadi bumerang dan memicu sengketa dengan ahli waris. Makanya harus ada bukti hitam di atas putih melalui BPN,” jelas H. Abdul Wasi.

H. Abdul Wasi memaparkan, proses sertifikasi wakaf idealnya dimulai dari tanah yang sudah bersertifikat hak milik.

Namun, bagi tanah yang belum bersertifikat (masih berupa Letter C atau girik), masyarakat tidak perlu khawatir.

“Jika masih berupa girik, syaratnya harus ada surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan. Setelah itu, baru bisa dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA setempat. Jika posisi Kepala KUA masih dijabat oleh Plt (Pelaksana Tugas), maka pengurusannya akan diambil alih langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag,” ujarnya.

Setelah AIW terbit, proses pendaftaran ke BPN bisa dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif, meliputi, KTP wakif (pemberi wakaf)., KTP nazhir (pengelola wakaf).

“Jika berbentuk perorangan, wajib menyertakan KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta dua orang saksi,” kata Wasi sapaan akrabnya.

Jika nazhir berupa Yayasan/Organisasi, tambahnya, wajib menyertakan Akta Pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan AHU dari Kemenkumham.

Memasuki tahun 2026, antusiasme dan percepatan sertifikasi ini mulai menunjukkan hasil. pihaknya mencatat ada sekitar 60 berkas pengajuan wakaf yang sedang diproses.

Dari jumlah tersebut, 10 sertifikat wakaf telah resmi diterbitkan oleh BPN Kota Cirebon pada tahun ini, sementara sisanya masih dalam proses kelengkapan dokumen.

“Kendala di lapangan biasanya hanya seputar kurang lengkapnya persyaratan administratif dari pemohon. Oleh karena itu, kami terus menggalakkan sosialisasi, baik melalui media sosial Facebook maupun kanal resmi Kemenag, agar masyarakat yang mengelola tanah wakaf segera mengurus sertifikasinya,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi sinergi yang berjalan sangat baik dengan ATR/BPN Kota Cirebon.

“Pihak BPN berkomitmen penuh dan mengharapkan seluruh proses sertifikasi tanah wakaf di masyarakat dapat dikoordinasikan langsung satu pintu melalui Kementerian Agama demi kelancaran dan validasi data,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *