GEMPAR, ASN Kota Cirebon Bolos 10 Hari, Siap-Siap Rekening ZONK, Mulai Bulan Depan
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kabar buruk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang hobi “menghilang” tanpa kabar! Era bersantai-santai sambil tetap menerima gaji buta dipastikan berakhir tragis.
Pemerintah Kota Cirebon secara resmi mengeluarkan ancaman sanksi finansial yang mengerikan, Mangkir 10 hari berturut-turut?, Dompet langsung kena mental alias gaji dihentikan total.
Kebijakan super tegas ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Isinya mengatur tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus.
Langkah ekstrem ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan adanya gebrakan ini. Menariknya, sistem “hukuman langsung” ini tidak memedulikan birokrasi yang bertele-tele.
Menurutnya, penghentian bayaran gaji Tidak Perlu menunggu surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin selesai diproses. Sekali verifikasi membuktikan ASN bolos 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah, keran duit dari negara otomatis dikunci pada bulan berikutnya.
“Disiplin kerja merupakan fondasi utama birokrasi yang profesional. Kebijakan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hak kepegawaian berjalan seiring dengan kewajiban yang harus dipenuhi!” tegasnya.
Jangan pikir ASN bisa bersembunyi. Pemkot Cirebon sudah menyiapkan skema “penggerebekan” administratif yang sistematis, yakni, Laporan Atasan Langsung, Atasan yang mendapati anak buahnya raib 10 hari wajib langsung melapor. Verifikasi Kilat, Unit kepegawaian perangkat daerah akan memvalidasi data absensi kemudian Eksekusi Saldo, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran akan menerbitkan keputusan penghentian gaji sementara, yang langsung dieksekusi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Meski terlihat kejam, Pemkot Cirebon mengklaim tetap memberikan ruang pembelaan bagi ASN yang mungkin punya alasan darurat yang logis. Namun, jalurnya dipastikan tidak mudah.
Jika ASN bersangkutan ternyata tidak bersalah, gaji bisa dibayarkan kembali. Adapun syaratnya, mereka harus melewati drama pemeriksaan objektif, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga pengajuan permohonan ulang ke BPKPD. Sebuah proses yang dipastikan menguras energi dan waktu.
Kini, seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kota Cirebon diperintahkan untuk segera menyebarkan “teror disiplin” ini ke seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. (Cepy)
