Targetkan 70 Persen Rampung Tahun Ini, Kemenag Kabupaten Cirebon Gencarkan Sertifikasi Tanah Wakaf

0
IMG20260603110325
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon terus bergerak cepat untuk mengamankan legalitas aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf.

Hingga pertengahan tahun 2026, progres penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Cirebon tercatat baru menyentuh angka 40%.

Meskipun masih menyisakan pekerjaan rumah sebesar 60%, pihak Kemenag optimis mampu melakukan akselerasi target hingga akhir tahun guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset umat tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet, S.Ag., M.Pd., mengungkapkan bahwa belum maksimalnya capaian tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala klasik yang dihadapi petugas di lapangan.

“Progresnya saat ini baru mencapai 40% selesai. Sisanya yang 60% itu kendalanya memang mayoritas ada pada pengurus (nazhir) yang kurang proaktif, serta masalah administratif kepemilikan dan kejelasan lokasi fisik tanah itu sendiri,” kata H. Slamet usai acara pelantikan dan pengukuhan Dewan kehormatan dan pengurus PMI Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana, gedung Balaikota Cirebon, Rabu (3/6/26).

Meski dihadapkan pada hambatan tersebut, H. Slamet menegaskan tidak akan mengendurkan roda program. Pihaknya memasang target tinggi yang harus dicapai dalam sisa waktu tahun anggaran ini.

“Saya kejar target tahun ini minimal harus sampai 70% selesai, khususnya untuk berkas-berkas yang memang sedang ditangani langsung oleh Kemenag,” tegasnya.

Guna memuluskan target ambisius tersebut, Kemenag Kabupaten Cirebon memastikan hubungan lintas sektoral berjalan optimal. H. Slamet mengapresiasi kerja sama yang terjalin erat dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon dalam memotong jalur birokrasi penataan sertifikat.

“Alhamdulillah, kami memiliki sinergitas dan kolaborasi yang sangat bagus dengan BPN. Ini modal utama kami untuk mempercepat proses di lapangan,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret ke depan, Kemenag akan menggerakkan seluruh lini bawahnya. Jaringan penyuluh agama yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon diinstruksikan untuk menjadi ujung tombak sosialisasi dan pendataan.

“Kita punya penyuluh di 40 kecamatan. Mereka akan kita optimalkan untuk menyosialisasikan program ini langsung ke bawah, baik kepada pengurus yayasan, pengelola wakaf, maupun masyarakat luas. Kami meminta agar tanah, baik milik pribadi maupun yang berstatus wakaf, untuk segera disertifikatkan. Saat ini kami sudah sangat kencang dalam melakukan pendataan,” ucap H. Slamet.

Lebih lanjut, H. Slamet memaparkan bahwa percepatan sertifikasi ini bukan sekadar mengejar pemenuhan target administratif, melainkan menjalankan regulasi ketat dari pemerintah pusat.

Legalitas formal berupa sertifikat tanah wakaf dinilai menjadi benteng utama dalam mengantisipasi konflik sosial di kemudian hari.

Kasus penarikan kembali tanah yang sudah diwakafkan oleh pihak ahli waris akibat ketiadaan dokumen hukum yang kuat, menjadi salah satu atensi utama yang ingin dicegah oleh Kemenag.

“Ini merupakan regulasi dari pusat yang wajib kita amankan. Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, seperti sengketa lahan. Harapan besar kami, semua tanah wakaf khususnya yang berasal dari wakaf hibah sudah memiliki legalitas formal yang kuat. Jika sertifikatnya sudah ada, maka tidak akan ada lagi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk saling menggugat,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *