Sikat 520 Bangunan Liar, Satpol PP Cirebon Kini Incar Jukir Liar, Siap-Siap Denda Rp500 Ribu

0
IMG_20260613_182839
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon terus gencar melakukan penataan kota demi mengembalikan fungsi fasilitas umum. Fokus utama petugas saat ini tertuju pada penertiban bangunan liar yang mengganggu pejalan kaki serta sterilisasi juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 hingga saat ini, pihaknya telah menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Penertiban bangunan liar secara total dari tahun 2025 sudah mencapai hampir 520 bangunan yang tersebar di 5 kecamatan. Tujuannya jelas, karena mereka menggunakan trotoar untuk bangunan, padahal ini untuk kenyamanan dan keamanan pejalan kaki. Dan memang aturan melarang hal tersebut,” kata Edi.

Edi bersyukur karena berkat pendekatan yang humanis dari Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) beserta jajaran anggota di lapangan, proses penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut berjalan kondusif.

“Alhamdulillah, kami bersama Kabid Trantibum dan teman-teman lainnya bisa melakukan itu. Para PKL juga kooperatif sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ungkapnya.

Setelah penataan bangunan liar, Satpol PP Kota Cirebon kini mengalihkan fokus utamanya untuk memberantas parkir liar, salah satunya di kawasan sekitar Cirebon Super Block (CSB) Mall.

Edi mengakui bahwa penertiban sektor parkir ini memiliki tantangan tersendiri dibandingkan penataan PKL. Kendala dan riak perlawanan kecil dari para oknum jukir masih kerap ditemui di lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP tengah menyiapkan strategi baru guna memberikan efek jera.

“Kendala pasti ada saja. Kalau perlawanan ya sedikit-sedikit masih ada, khususnya di sektor parkir ini. Makanya metode dan caranya akan kita coba inovasikan lagi. Ke depan, kita akan fokus menerapkan sanksi denda sebesar Rp500.000 bagi pelanggar agar ada efek jera,” tegas Edi.

Selain kawasan mall dan jalan protokol, Edi Siswoyo juga menyoroti keberadaan jukir liar di area minimarket. Ia menegaskan bahwa fasilitas parkir di seluruh minimarket pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat diimbau untuk lebih tegas dan tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya unsur paksaan dari oknum jukir liar.

“Harapan kami, baik untuk masyarakat Kota Cirebon maupun pendatang, patuhilah rambu-rambu. Tempat yang dilarang parkir, ya jangan parkir. Termasuk parkir di minimarket, ini sebenarnya sudah gratis. Jadi masyarakat tidak usah membayar lagi, cukup ucapkan terima kasih saja,” jelasnya.

“Kalau ada oknum jukir yang memaksa meminta uang, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau Satpol PP Kota Cirebon,” pungkas Edi. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *