Advokat LLAJ Imbau Keluarga Korban Kecelakaan Tidak Terburu-buru Berdamai, Dorong Investigasi Menyeluruh Berbasis Ilmu Pengetahuan

0
Oplus_0

Oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Musibah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut air mineral di kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kembali mengingatkan pentingnya keselamatan transportasi dan penanganan hukum yang dilakukan secara objektif serta berbasis fakta.

 

Menyikapi peristiwa tersebut, Advokat dan Pengamat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), EDDY SUZENDI, S.H., menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun keputusan hukum sebelum proses investigasi selesai dilakukan.

 

“Atas nama pribadi dan Kantor Hukum Eddy Suzendi & Partner, saya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga seluruh korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Eddy.

 

Menurutnya, setiap kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang kompleks. Karena itu, dugaan awal yang muncul di lapangan hendaknya dipandang sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir.

 

“Kita semua tentu menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam setiap kecelakaan, termasuk yang melibatkan kendaraan angkutan barang, sangat penting memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti teknis yang diperoleh di lapangan. Dengan demikian, kesimpulan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun hukum,” katanya.

 

*Investigasi Perlu Melihat Seluruh Rangkaian Penyebab*

 

Eddy menjelaskan bahwa dalam dunia keselamatan transportasi dikenal prinsip bahwa kecelakaan Angkutan baik barang maupun orang, jarang disebabkan oleh satu faktor tunggal. Umumnya, kecelakaan merupakan hasil interaksi berbagai faktor yang saling memengaruhi.

 

Oleh karena itu, menurutnya, investigasi idealnya tidak hanya memeriksa kondisi pengemudi, tetapi juga memperhatikan kondisi teknis kendaraan, sistem pengereman, sistem kemudi, kondisi ban dan suspensi, berat kendaraan, distribusi muatan, geometri jalan, panjang turunan, radius tikungan, hingga kondisi lingkungan saat kejadian.

 

“Pendekatan seperti ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan agar penyebab kecelakaan benar-benar dipahami secara utuh. Dengan mengetahui seluruh faktor penyebab, hasil investigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang,” jelasnya.

 

*Memahami Karakteristik Muatan*

 

Dalam kasus kendaraan pengangkut air mineral, Eddy menilai terdapat aspek teknis yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.

 

Menurutnya, air merupakan material yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan muatan padat lainnya.

 

Pada kendaraan tangki, cairan dapat mengalami perpindahan massa ( *sloshing* ) ketika kendaraan mengerem atau berbelok sehingga memengaruhi keseimbangan kendaraan.

 

Sementara pada kendaraan yang mengangkut air mineral dalam botol, kondisi fisikanya berbeda. Air memang berada di dalam ribuan botol yang terpisah sehingga perpindahan cairan di dalam setiap botol relatif kecil. Namun apabila dus-dus air mineral ditumpuk tinggi tanpa sistem pengamanan muatan ( *lashing* ) yang memadai, maka yang perlu diperhatikan justru kemungkinan bergesernya seluruh kelompok muatan akibat *gaya inersia, gaya gesek,* maupun gaya yang timbul ketika kendaraan memasuki tikungan atau menuruni jalan.

 

” *Dalam ilmu dinamika* kendaraan, *muatan yang berat* akan menghasilkan *gaya yang besar* ketika kendaraan bergerak, mengerem, maupun berbelok. Oleh karena itu, distribusi beban, cara penyusunan muatan, serta sistem pengamanannya menjadi bagian yang menarik untuk dikaji dalam setiap investigasi kecelakaan kendaraan angkutan,” ujarnya.

 

*Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Penyebab*

 

Menurut Eddy, istilah *“rem blong”* kerap muncul sebagai dugaan awal dalam berbagai kecelakaan kendaraan berat. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis terhadap kendaraan.

 

“Apakah sistem pengereman bekerja sebagaimana mestinya, bagaimana kondisi tekanan angin, apakah terdapat jejak pengereman, bagaimana posisi transmisi ketika melewati turunan, apakah kendaraan menggunakan *retarder atau engine brake* , bagaimana kondisi muatan, serta bagaimana kondisi jalan, semuanya merupakan bagian yang layak dianalisis secara menyeluruh. Pendekatan ilmiah seperti inilah yang diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang memiliki mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

*Pendampingan Hukum bagi Keluarga Korban*

 

Selain aspek teknis, Eddy juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak korban.

 

Ia mengimbau agar keluarga korban tidak terburu-buru mengambil keputusan hukum sebelum memahami seluruh hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Setiap keluarga *korban memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara serta hak-hak lain yang dijamin oleh hukum.* Karena itu, tidak ada salahnya apabila sebelum mengambil keputusan, keluarga terlebih dahulu berkonsultasi atau memperoleh pendampingan hukum agar setiap langkah yang diambil benar-benar didasarkan pada pemahaman yang utuh,” ujarnya.

 

Eddy menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk *edukasi hukum kepada masyarakat.*

 

“Apabila di kemudian hari keluarga korban memberikan kepercayaan kepada Kantor Hukum Eddy Suzendi & Partner untuk memberikan pendampingan, tentu kami siap mendampingi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengawal agar seluruh hak korban terlindungi. Namun saat ini kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.” tandasnya.

 

Menutup keterangannya, Eddy berharap setiap kecelakaan dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya keselamatan transportasi.

 

“Tujuan utama investigasi bukan semata-mata menentukan siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga memahami mengapa kecelakaan itu terjadi sehingga dapat dilakukan perbaikan terhadap sistem transportasi. Semakin lengkap penyebabnya dipahami, semakin besar peluang kita mencegah tragedi serupa terulang kembali,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *