Akademisi UGJ Apresiasi Seleksi Dewas dan Direksi BUMD Kota Cirebon, Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Berkelanjutan

0
IMG-20260724-WA0054
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon mendapat sorotan positif dari kalangan akademisi.

Pelibatan pihak ketiga yang independen dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai sebagai langkah maju untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.

Akademisi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. H. Editya Nurdiana, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penggunaan mekanisme yang lebih terbuka ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen untuk memperkuat prinsip transparansi, objektivitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMD,” kata Editya, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Kerjasama sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGJ Cirebon.

Secara normatif, Editya menjelaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas maupun Direksi BUMD memang merupakan hak prerogatif Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Kendati demikian, hak tersebut tidak boleh diartikan sebagai kewenangan mutlak tanpa batas.

Hak prerogatif kepala daerah, tegasnya, harus tetap diimbangi dengan pertanggungjawaban publik, berbasis pada kompetensi, dan sejalan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.

Pelibatan pihak ketiga yang independen dinilai menjadi instrumen krusial untuk Meminimalkan potensi konflik kepentingan dan praktik patronase politik, Menghindari penunjukan subyektif yang hanya didasarkan pada kedekatan politik atau kelompok juga Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas tinggi.

Meskipun proses seleksi awal sudah melibatkan lembaga independen, Editya mengingatkan bahwa transparansi tidak boleh berhenti di situ. Masyarakat berhak mengetahui tolok ukur penunjukan para pejabat BUMD tersebut.

“Publik berhak mengetahui indikator penilaian, rekam jejak, kompetensi, hingga target kinerja yang diembannnya. Akuntabilitas ini harus menjadi komitmen yang berkelanjutan, sebab keberhasilan BUMD pada akhirnya diukur dari kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Menanggapi dinamika keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajaran Dewan Pengawas BUMD, Editya meluruskan bahwa hal tersebut sah secara regulasi sepanjang memenuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengangkatan ASN sebagai Dewas BUMD diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Status ASN bukan merupakan larangan. Yang menjadi ukuran utama adalah terpenuhinya prinsip merit, profesionalisme, serta tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian maupun potensi konflik kepentingan,” pungkasnya.

Ke depan, ia berharap tata cara seleksi strategis seperti ini dapat menjadi preseden positif bagi tata kelola pemerintahan Kota Cirebon yang lebih akuntabel dan berorientasi sepenuhnya pada kesejahteraan masyarakat. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *