Pengusaha Cirebon Kritik Pedas Kebijakan Pajak Pemkot, APH Bukan Debt Collector, Pejabat Harus Tertib Dulu
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penagihan dan optimalisasi pajak daerah mendapat sorotan tajam dari kalangan dunia usaha.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh Hera Damayanti, seorang pengusaha asal Cirebon, yang menilai langkah tersebut kurang tepat, berpotensi menakut-nakuti masyarakat, serta merusak kondusivitas iklim usaha.
Hera menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat dan pelaku usaha paham akan pentingnya pajak bagi pembangunan. Namun, penagihan yang melibatkan APH justru mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memberikan edukasi dan transparansi alokasi pajak kepada publik.
Hera memaparkan bahwa secara regulasi mulai dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023, Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023, hingga Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2025—pajak dipungut untuk tiga alokasi utama: penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan pelayanan publik.
Namun, ia mempertanyakan apakah manfaat pajak tersebut sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Cirebon.
“Di negara-negara berkembang dan maju seperti Australia, Inggris, Prancis, hingga Jepang, pajak dikembalikan untuk pelayanan publik yang prima. Di kita? Fasilitas umum seperti halte bis dan akses pejalan kaki tidak terurus, transportasi publik dari pemerintah tidak ada sehingga rakyat harus bayar lagi pakai ojek online, jalan-jalan masih rusak dan tidak jelas, bahkan bayar pajak tapi tetap banjir,” kata Hera usai menghadiri salah satu acara dikawasan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu (2/8/26).
Ia juga menyoroti kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang pajak rakyat, namun dinilainya belum maksimal dalam memberikan pelayanan prima. Menurutnya, jika alokasi pajak diimplementasikan secara nyata dari rakyat dan untuk rakyat, masyarakat dengan senang hati akan sadar dan semangat membayar pajak tanpa perlu dipaksa.
Terkait langkah Pemkot Cirebon yang menggandeng APH untuk menagih pajak, Hera menilai hal itu terjadi karena pemerintah mengalami kesulitan (bottom line) akibat kurangnya transparansi dan edukasi regulasi yang mengena di hati masyarakat.
Ia mengingatkan lembaga penegak hukum agar tidak dijadikan alat untuk menakut-nakuti dunia usaha.
“APH itu bukan debt collector dan bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Dunia usaha itu butuh kenyamanan dan kondusivitas. Kalau kita lagi usaha dikejar-kejar pajak, orang-orang seperti saya pasti akan cari tahu balik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hera menantang balik para pejabat daerah dan APH untuk memperlihatkan kepatuhan pajak mereka sendiri sebelum mendatangi rumah atau tempat usaha rakyat.
Ia menyinggung kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga berlaku bagi TNI, Polri, maupun ASN/Pejabat Publik.
Hera mengkritik kebiasaan pejabat yang diduga belum menuntaskan proses balik nama atau kewajiban pajak atas kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi (seperti SUV mewah Pajero atau Fortuner) yang mereka gunakan saat bertugas.
“Sebelum bapak-bapak APH mendatangi rumah atau usaha rakyat, bersihkan diri Anda dulu dari pajak-pajak yang harus Anda bayar! Mobil-mobil pejabat daerah, Walikota, Kodim, Polres, apakah kendaraan roda dua dan roda empatnya sudah balik nama dan bayar pajak semua? Jangan rakyat disuruh tertib, tapi pejabatnya sendiri belum clean and clear,” cetusnya.
Mengingat keterbukaan informasi di era digital, Hera mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dan terus belajar melalui informasi terbuka (Profesor Google). Publik dapat dengan mudah mengecek status pajak nomor polisi (nopol) kendaraan siapapun.
Pada kesempatan tersebut, Hera bahkan melemparkan tantangan terbuka (sayembara) kepada para awak media untuk mengecek kepatuhan pajak kendaraan para pejabat daerah.
“Saya kasih sayembara untuk teman-teman wartawan, silakan cek semua nopol mobil dan motor para pejabat daerah, sudah pada bayar pajak belum? Kan enggak lucu kalau mereka yang menagih rakyat, tapi kendaraannya sendiri menunggak pajak. Mari kita sama-sama tertib, tapi alokasikan pajak itu dengan benar dan jangan bodohi masyarakat lagi,” pungkas Hera. (Cepy)
