Bangunan GTC Kian Memprihatinkan, Lama-lama Bisa Ambruk
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Kondisi gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) kian memprihatinkan. Berdasarkan pantauan, kondisi gedung kini banyak kerusakan. Atap banyak yang berlubang, ditambah tenant-tenant banyak yang kosong.
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, M Dany Jaelani mengatakan, Pemkot Cirebon dalam hal ini Perumda Pasar, jangan tinggal diam atas persoalan tersebut.
“Jangan tinggal diam. Harus cepat ambil alih,” ujar Dany.
Ia menambahkan, dilantiknya Dirut Perumda Pasar pada pekan lalu, harus dijadikan momentum untuk berbenah terkait kondisi aset di lingkungan Perumda Pasar.
“GTC itu aset potensial, bangunannya ada di lokasi strategis, bisa dibilang adalah etalase kota. Masa iya kondisinya begitu? Jangan sampai ada pembiaran dari Pemkot Cirebon. Dan sebetulnya ini adalah tantangan bagi Dirut Perumda Pasar yang baru saja dilantik. Bisa tidak beliau menyelesaikan ini?” kata Dany.
Ia pun menyoroti persoalan hukum di antara Wika Tendean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS) dan Frans Simanjuntak selaku Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU). Keduanya tadinya mengelola GTC bersama, di mana Frans menjadi Direktur PT PUS. Namun di tengah pengelolaan, keduanya berseteru dan berakhir di pengadilan. Wika menggugat Frans yang akhirnya Frans kalah di tingkat Pengadilan Negeri Sumber dan Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut Dany, meski saat ini masih tersisa waktu pengelolaan oleh PT TSU, dan antara Wika serta Frans ada konflik hukum, tidak ada salahnya Pemkot Cirebon mengambil alih GTC.
“Menurut saya, tak perlu inkrah. Itu kondisi gedung sudah tidak memungkinkan untuk didiamkan saja. Perlu perbaikan segera. Ditambah di bagian belakang itu ada pasar tradisional, kalau terjadi sesuatu yang tidak memungkinkan bagaimana?” katanya.
Meski demikian, ia berharap persoalan hukum ini bisa selesai secepatnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat dan sekaligus menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.
Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah PN Sumber sebelumnya menyatakan Frans terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang didampingi tim antara lain Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro mengatakan, dengan ditolaknya banding, status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini dikuatkan di dua tingkat peradilan sekaligus. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara.
Selain menguatkan status perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebut, senilai Rp27 miliar.
Sengketa ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan Perumda Pasar. Penggugat mendalilkan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian dengan Perumda Pasar dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.
Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara/daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.***
