Polres Cirebon Kota Amankan 32 Motor Berknalpot Brong
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Polres Cirebon Kota menindak tegas penggunaan knalpot brong melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Tuparev, Kedawung, Selasa malam hingga Rabu dini hari (4–5/8/2026).
Dalam operasi stasioner tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 unit sepeda motor berknalpot bising.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menegaskan penindakan ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Seluruh kendaraan yang melanggar aturan spesifikasi teknis tersebut langsung diangkut ke Mapolres Cirebon Kota untuk diproses hukum.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi pengguna knalpot brong karena telah memicu keresahan masyarakat.
Pihaknya pun mengimbau para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan knalpot standar pabrikan. (Cepy)
