Polres Cirebon Kota Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Pengunjung

0
IMG-20260816-WA0067
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Polres Cirebon Kota menggelar razia gabungan di dua tempat hiburan malam, yakni Helen’s Night Market dan Mithas Club di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu hingga Minggu (15-16/8/2026) pukul 23.00-01.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel Sat Resnarkoba, Sipropam, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Denpom III/Siliwangi Cirebon, serta gabungan personel Satfung Polres Cirebon Kota.

Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba, minuman beralkohol, serta pelanggaran lain di tempat hiburan malam. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel pratugas untuk menyamakan sasaran dan pola bertindak selama kegiatan berlangsung.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan area tempat hiburan malam di kedua lokasi. Pemeriksaan meliputi identitas pengunjung, tes urine, serta pengecekan barang bawaan.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 19 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai hasil pemeriksaan di lokasi. Barang tersebut selanjutnya diamankan untuk penanganan sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas melaksanakan tes urine terhadap 20 pengunjung yang terdiri dari 15 laki-laki dan 5 perempuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Petugas juga menemukan seorang pelajar di bawah umur di Helen’s Night Market. Remaja tersebut langsung didata dan menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba sebelum ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Cirebon Kota dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengunjung maupun lokasi hiburan malam sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *